Respon yang Beragam Tentang Program Maksimal Lima Tahun Untuk Jenjang Kuliah S1

           Sebutan mahasiswa abadi atau mahasiswa paling lama (mapala) yang kuliah S1 hingga tujuh tahun (14 semester) sudah tidak ada lagi. Pasalnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan kebijakan lama kuliah sarjana S1 empat sampai lima tahun saja. Aturan baru ini tertuang dalam Permendikbud 49/2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNPT). Dalam aturan ini ditentukan bahwa beban belajar minimal mahasiswa S1adalah 144 SKS (satuan kredit semester). Untuk menuntaskan seluruh beban SKS tadi mahasiswa S1 diberi batas waktu empat sampai lima tahun (8-10 semester). Pada aturan sebelumnya, mahasiswa S1 atau sederajat diberi kesempatan kuliah hingga tujuh tahun (14 semester). Jika sampai tujuh tahun tidak lulus-lulus, mahasiswa akan terancam di drop out (DO) atau dipecat. Dengan aturan yang baru itu ancaman DO dikarenakan tidak lulus bakalan dipercepat . Karena normalnya kuliah S1 ditempuh selama empat tahun (8 semester). Jadi batas toleransi lama waktu kuliah hanya satu tahun (2 semester) saja. Jika lewat dari lima tahun, mahasiswa terancam di DO.
            Setiap universitas atau perguruan tinggi negeri dan swasta yang ada di Indonesia menyikapi kebijakan tersebut dengan sikap yang berbeda-beda. Universitas Brawijaya (UB), Malang memilih melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada mahasiswa baru dan dosen , agar mereka mengetahui lebih banyak tentang kebijakan baru perkuliahan maksimal selama lima tahun untuk S1 dan tidak kaget menjalaninya baik dosen maupun pmahasiswa. Karena dengan begitu, para mahasiswa bisa mempersiapkan diri untuk belajar lebih giat dan bisa lulus kuliah dengan cepat. Kalau pun mereka tidak bisa menyelesaikan kuliah selama empat tahun seperti kebanyakan mahasiswa, mereka hanya diberi waktu toleransi selama satu tahun. Menurut Pembantu Rektor UB, Prof. Dr. Ir. Bambang Suharto MS menjelaskan bahwa sosialisasi ini sangat penting agar dosen dan mahasiswa menyadari dan terbiasa dengan peraturan baru sekaligus memotivasi mahasiswa agar mereka lebih cepat lulusnya. Kemudian, beliau juga menyarankan bagi mahasiswa yang ingin aktif berorganisasi, seperti di Badan Eksekutif Mahasiswa atau yang lainnya sebaiknya mahasiswa tersebut mengambil cuti akademik maksimal dua tahun, agar tidak mengganggu proses perkuliahan.
Di Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), pihak universitas sudah mengantisipasi kebijakan Kemendikbud yang baru tersebut yaitu dengan cara memberikan fasilitas bimbingan konseling bagi mahasiswa yang lambat mengikuti perkuliahan dikarenakan kegiatan-kegiatan organisasi di kampus maupun di luar kampus. Bimbingan konseling ini bisa difasilitasi oleh dosen penasehat akademik maupun dosen yang mengajar mata kuliah dengan mahasiswa yang bersangkutan. Dengan begitu mahasiswa dapat berkonsultasi dengan dosen tersebut bagaimana sikap dan keputusan yang seharusnya diambil. Menurut Rektor UNY, Rochmat Wahab menjelaskan bahwa kuliah dengan waktu yang lama selama tujuh tahun, seperti kebijakan Kemendikbud sebelumnya dapat merugikan mahasiswa karena ketika mereka masuk ke universitas menjadi mahasiswa, kurikulum berubah ketika menjelang lulus. Selain itu, Rektor Institut Teknologi Bandung (ITB) juga menjelaskan bahwa  kuliah dengan waktu yang singkat justru lebih bagus, bukan semata-mata kursinya bisa digantikan dengan adik angkatannya tetapi juga bisa menambah akses kesempatan belajar lebih luas lagi.
Kemudian, selain beberapa sikap yang diambil oleh beberapa universitas di Indonesia terkait dengan kebijakan Kemendikbud yang menyatakan bahwa waktu perkuliahan untuk jenjang S1 paling lama lima tahun, para mahasiswa di Universitas Riau juga memiliki tanggapan tersendiri dalam menyikapi kebijakan baru tersebut. Menurut beberapa mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, kebijakan tersebut bagus untuk diterapkan karena terkait dengan biaya kuliah yang semakin mahal dengan sistem Uang Kuliah Tunggal (UKT). Sistem UKT ini sudah banyak diterapkan oleh universitas-universitas yang ada di Indonesia. Hal tersebut membuat para mahasiswa merasa keberatan untuk membayar uang kuliah berdasarkan UKT mereka masing-masing terkait dengan fasilitas yang kurang memadai untuk mendukung proses perkuliahan. Contohnya saja di kampus FKIP Bahasa Inggris Universitas Riau yang kekurangan in focus saat proses pembelajaran. Terkadang ada beberapa kelas yang bersamaan akan menggunakan in focus. Begitu juga ruangan yang tidak nyaman dan panas karena tidak adanya lampu sebagai penerang ruangan dan kipas angin atau Air Conditioning (AC).
            Banyak tanggapan dan sikap yang diambil oleh beberapa universitas di Indonesia terkait dengan kebijakan Kemendikbud tentang program maksimal lima tahun untuk jenjang kuliah S1. Ada yang memberikan sosialisasi tentang kebijakan baru tersebut kepada dosen dan mahasiswa, seperti yang dilakukan oleh Universitas Brawijaya, Malang. Kemudian, memberikan bimbingan konseling kepada para mahasiswa yang lambat dalam mengikuti perkuliahan, seperti yang dilakukan oleh Universitas Negeri Yogyakarta (UNY). Selain itu, para mahasiswa FKIP Universitas Riau juga setuju dengan adanya kebijakan tersebut terkait dengan mahalnya uang kuliah yang menggunakan sistem Uang Kuliah Tunggal (UKT) tetapi fasilitas masih kurang memadai. Jadi, walaupun kebijakan tersebut baru dan memiliki kelebihan dan kekurangan, diharapkan agar universitas-universitas yang ada di Indonesia menerapkannya serta dapat mensosialisasikan kepada para dosen dan mahasiswa agar memperoleh pemahaman yang luas.

Esai ini merupakan karya saya yang pertama kali mendapat juara. Waktu itu alhamdulillah mendapat juara 2 di acara Exponent HIMAPENTIKA FKIP UR  2014.
Bagi teman-teman yang ingin belajar membuat esai, semoga postingan saya ini bermanfaat.

Nama: Eri Vianti
Prodi Pendidikan Bahasa Inggris
FKIP Universitas Riau
Lomba Essay
18 Desember 2014

Komentar

Postingan populer dari blog ini

I see You

Sebuah Janji dan Penghargaan

Karakter Generasi Muda sebagai Pilar Pendidikan Bangsa Indonesia