Respon yang Beragam Tentang Program Maksimal Lima Tahun Untuk Jenjang Kuliah S1
Sebutan mahasiswa abadi atau mahasiswa paling lama
(mapala) yang kuliah S1 hingga tujuh tahun (14 semester) sudah tidak ada lagi.
Pasalnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan
kebijakan lama kuliah sarjana S1 empat sampai lima tahun saja. Aturan baru ini
tertuang dalam Permendikbud 49/2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi
(SNPT). Dalam aturan ini ditentukan bahwa beban belajar minimal mahasiswa S1adalah
144 SKS (satuan kredit semester). Untuk menuntaskan seluruh beban SKS tadi
mahasiswa S1 diberi batas waktu empat sampai lima tahun (8-10 semester). Pada
aturan sebelumnya, mahasiswa S1 atau sederajat diberi kesempatan kuliah hingga
tujuh tahun (14 semester). Jika sampai tujuh tahun tidak lulus-lulus, mahasiswa
akan terancam di drop out (DO) atau dipecat. Dengan aturan yang baru itu ancaman
DO dikarenakan tidak lulus bakalan dipercepat . Karena normalnya kuliah S1
ditempuh selama empat tahun (8 semester). Jadi batas toleransi lama waktu
kuliah hanya satu tahun (2 semester) saja. Jika lewat dari lima tahun,
mahasiswa terancam di DO.
Setiap universitas atau perguruan tinggi negeri dan
swasta yang ada di Indonesia menyikapi kebijakan tersebut dengan sikap yang
berbeda-beda. Universitas Brawijaya (UB), Malang memilih melakukan sosialisasi
terlebih dahulu kepada mahasiswa baru dan dosen , agar mereka mengetahui lebih
banyak tentang kebijakan baru perkuliahan maksimal selama lima tahun untuk S1
dan tidak kaget menjalaninya baik dosen maupun pmahasiswa. Karena dengan
begitu, para mahasiswa bisa mempersiapkan diri untuk belajar lebih giat dan
bisa lulus kuliah dengan cepat. Kalau pun mereka tidak bisa menyelesaikan
kuliah selama empat tahun seperti kebanyakan mahasiswa, mereka hanya diberi
waktu toleransi selama satu tahun. Menurut Pembantu Rektor UB, Prof. Dr. Ir.
Bambang Suharto MS menjelaskan bahwa sosialisasi ini sangat penting agar dosen
dan mahasiswa menyadari dan terbiasa dengan peraturan baru sekaligus memotivasi
mahasiswa agar mereka lebih cepat lulusnya. Kemudian, beliau juga menyarankan
bagi mahasiswa yang ingin aktif berorganisasi, seperti di Badan Eksekutif
Mahasiswa atau yang lainnya sebaiknya mahasiswa tersebut mengambil cuti akademik
maksimal dua tahun, agar tidak mengganggu proses perkuliahan.
Di
Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), pihak universitas sudah mengantisipasi
kebijakan Kemendikbud yang baru tersebut yaitu dengan cara memberikan fasilitas
bimbingan konseling bagi mahasiswa yang lambat mengikuti perkuliahan
dikarenakan kegiatan-kegiatan organisasi di kampus maupun di luar kampus.
Bimbingan konseling ini bisa difasilitasi oleh dosen penasehat akademik maupun
dosen yang mengajar mata kuliah dengan mahasiswa yang bersangkutan. Dengan
begitu mahasiswa dapat berkonsultasi dengan dosen tersebut bagaimana sikap dan
keputusan yang seharusnya diambil. Menurut Rektor UNY, Rochmat Wahab
menjelaskan bahwa kuliah dengan waktu yang lama selama tujuh tahun, seperti
kebijakan Kemendikbud sebelumnya dapat merugikan mahasiswa karena ketika mereka
masuk ke universitas menjadi mahasiswa, kurikulum berubah ketika menjelang
lulus. Selain itu, Rektor Institut Teknologi Bandung (ITB) juga menjelaskan
bahwa kuliah dengan waktu yang singkat
justru lebih bagus, bukan semata-mata kursinya bisa digantikan dengan adik
angkatannya tetapi juga bisa menambah akses kesempatan belajar lebih luas lagi.
Kemudian,
selain beberapa sikap yang diambil oleh beberapa universitas di Indonesia
terkait dengan kebijakan Kemendikbud yang menyatakan bahwa waktu perkuliahan
untuk jenjang S1 paling lama lima tahun, para mahasiswa di Universitas Riau
juga memiliki tanggapan tersendiri dalam menyikapi kebijakan baru tersebut.
Menurut beberapa mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, kebijakan
tersebut bagus untuk diterapkan karena terkait dengan biaya kuliah yang semakin
mahal dengan sistem Uang Kuliah Tunggal (UKT). Sistem UKT ini sudah banyak
diterapkan oleh universitas-universitas yang ada di Indonesia. Hal tersebut
membuat para mahasiswa merasa keberatan untuk membayar uang kuliah berdasarkan
UKT mereka masing-masing terkait dengan fasilitas yang kurang memadai untuk
mendukung proses perkuliahan. Contohnya saja di kampus FKIP Bahasa Inggris
Universitas Riau yang kekurangan in focus saat proses pembelajaran. Terkadang
ada beberapa kelas yang bersamaan akan menggunakan in focus. Begitu juga
ruangan yang tidak nyaman dan panas karena tidak adanya lampu sebagai penerang ruangan
dan kipas angin atau Air Conditioning (AC).
Banyak tanggapan dan sikap yang
diambil oleh beberapa universitas di Indonesia terkait dengan kebijakan
Kemendikbud tentang program maksimal lima tahun untuk jenjang kuliah S1. Ada
yang memberikan sosialisasi tentang kebijakan baru tersebut kepada dosen dan
mahasiswa, seperti yang dilakukan oleh Universitas Brawijaya, Malang. Kemudian,
memberikan bimbingan konseling kepada para mahasiswa yang lambat dalam
mengikuti perkuliahan, seperti yang dilakukan oleh Universitas Negeri
Yogyakarta (UNY). Selain itu, para mahasiswa FKIP Universitas Riau juga setuju
dengan adanya kebijakan tersebut terkait dengan mahalnya uang kuliah yang
menggunakan sistem Uang Kuliah Tunggal (UKT) tetapi fasilitas masih kurang
memadai. Jadi, walaupun kebijakan tersebut baru dan memiliki kelebihan dan
kekurangan, diharapkan agar universitas-universitas yang ada di Indonesia
menerapkannya serta dapat mensosialisasikan kepada para dosen dan mahasiswa
agar memperoleh pemahaman yang luas.
Esai ini merupakan karya saya yang pertama kali mendapat juara. Waktu itu alhamdulillah mendapat juara 2 di acara Exponent HIMAPENTIKA FKIP UR 2014.
Bagi teman-teman yang ingin belajar membuat esai, semoga postingan saya ini bermanfaat.
Nama: Eri Vianti
Prodi Pendidikan Bahasa Inggris
FKIP Universitas Riau
Lomba Essay
18 Desember 2014
Komentar
Posting Komentar